Saya baru saja melaporkan pajak penghasilan (Pph21) tahun 2015 melalui web djponline.pajak.go.id
Saya memilih menu laporan pajak dengan panduan.
Terasa ada perubahan dalam urutan isian pelaporan pajak di web djponline.pajak.go.id
Sehingga membuat sedikit nervous dan bingung.
Untun ada teman yang sudah berhasil isi jadi lebih gampang.
Walaupun mereka juga masih kelihatan bingung ketika saya tanya walaupun sudah pernah mengisi.
Sudahkah kita melaporkan pajak penghasilan 2015?
The post “Income Tax Report 2015 (Laporan Pph21)” appeared first on krismanoppusunggu.com